Saturday, December 1, 2012

Cara Mengurus Surat Nikah

surat nikah menurut saya adalah hal yang paling krusial dalam acara pernikahan yang akan diadakan namun sering banget dianaktirikan. kebanyakan para calon pengantin lebih fokus dengan konsep dan detail acara pernikahannya, bahkan ada yang h minus sekian hari baru sadar kalau surat nikah belum diurus, haha.

So karena saya ogah repot di belakang, jadi hal pertama yang saya lakukan sebelum booking vendor ini itu adalah mengurus surat nikah, apalagi saya bekerja di Malang dan akad nikah saya rencanya dilangsungkan di Lombok, duit sapa juga yang dipake buat bolak balik ngurus surat nikah, hehehe.

nah, berikut adalah persyaratan serta langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengurus surat nikah.

Persyaratan dokumen yang diperlukan:
1. Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2. Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3. Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4. Surat pengantar dari RT setempat
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6. N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7. Surat izin orangtua (N5)
8. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

PENTING!
Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1. CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP (2 lembar)
- Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
- Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.

Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1. CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP (2 lembar)
- Materai 6.000
2. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
3. Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
- Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a. Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
- Menerima Pendaftaran;
- Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
b. Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c. Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d. Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e. Persyaratan yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f. Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g. Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h. Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i. Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j. Arsip oleh staf;
(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan)

Sumber: dari sini

Tips mengurus surat nikah Berdasarkan pengalaman saya:
1. Mengurus surat nikah untuk calon pengantin yang menikah bukan di KUA daerahnya sekurang-kurangnya satu bulan sebelum mengurus surat nikah di KUA tempat pernikahan berlangsung, maksimal dua minggu sebelum mengurus surat nikah lah kalau punya kenalan orang KUA setempat. Waktu itu cami mengurus surat numpang nikah sekitar dua minggu sebelum keberangkatan kami ke lombok, dan jadinya sehari sebelum keberangkatan ke Lombok, itu pun pakai mohon-mohon ke modinnya supaya bisa jadi secepatnya, haha. Untung tetangga sendiri.

2. Sembari menunggu surat numpang nikah beres, gak ada salahnya calon pengantin perempuan suntik TT capeng ke puskesmas terdekat, bisa puskesmas mana aja kok. Sebenarnya gak harus suntik sih, bisa minta surat keterangan sudah melakukan suntik TT aja, tapi apa salahnya ya suntik bentar buat kesehatan kita sendiri. hehehe. 

3. Nah buat pasangan yang gak punya banyak waktu seperti kita, bisa kok minta diuruskan sama orang KUA, ya istilahnya kita nyari calo buat diuruskan. Tapi persiapkan juga budget lebih, :p. Kebetulan tempat tinggal saya gak ada RT RW tapi kepala dusun, jadi kemaren saya cuma menyerahkan berkas-berkas ke kepala dusunnya, selanjutnya diuruskan oleh kepala dusun. Apalagi adat pernikahan di lombok yang gak pake lamaran langsung tiba-tiba nikah seperti itu membuat pegawai yang bersangkutan di sana, sudah biasa mengurus surat nikah dengan kilat juga. 

4. Jangan lupa siapkan budget lebih ya, biasalah adat pungli di indonesia kan udah mendarah daging, hehehe. Apalagi kalau pernikahannya lintas provinsi antar pulau seperti saya ini, makin mahal lah tarifnya, ckckck. Total yang kita keluarkan sampai saat ini adalah:
- Loket puskesmas : Rp 5000
- Surat keterangan suntik TT: Rp 5000
- mengurus Surat Nikah di Kadus: Rp 350.000 (nantinya uang ini dipakai untuk membayar biaya err pungli di kantor desa, KUA, dll.
- biaya cetak foto, fotokopi dll: Rp 50000
Total: Rp 410.000
Untungnya waktu mengurus surat numpang nikah, cami gak ditarik biaya sama sekali karena tetangga sendiri itu, hehe. Dan biaya di atas belum termasuk membayar buku nikahnya, penghulu, dan upah shalawatan para Tuan Guru/ Kyai yang dibayar setelah prosesi berlangsung. zzzz, gak bermaksud menghina Kyai atau bagaimana sih, kepala dusunnya sendiri yang bilang begitu. Yah kurang lebih perlu menyiapkan dana sekitar Rp1.500.000 kali ya.

5. ini yang saya bingungkan juga sebelum mengurus surat nikah, yaitu foto! saya bingung background foto untuk buku nikah itu wajibnya warna apa, dan ternyata warnanya bebas. Tapi ada beberapa KUA yang menerapkan peraturan harus biru. Ya lebih amannya lebih baik tanya langsung ke petugas yang bersangkutan atau sesuaikan background foto dengan tahun lahir seperti KTP, merah untuk tahun ganjil, biru untuk tahun genap.

No comments:

Post a Comment

COPYRIGHT © 2017 | TEMPLATE BY RUMAH ES